Monday, July 16, 2012
Tuesday, July 03, 2012
Monday, July 02, 2012
Job Description
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Disusun Oleh :
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Periode 2012-2013
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Visi
dan Misi :
1. Menciptakan
rasa kepemimpinan terhadap Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
sehingga mewujudkan semangat kebersamaan dalam membangun Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2. Membangun
sinergis diantara seluruh stakeholders Fakultas Ekonomi Universitas
Muhammadiyah Purwokerto.
3. Mahasiswa
aktif dan responsif untuk mewujudkan sebuah kondisi yang solutif.
4. Maksimalisasi
fungsi dan peranan Badan eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga kemahasiswaan yang
profesional dan aspiratif.
5. Menampung
seluruh aspirasi dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah
Purwokerto.
6. Menciptakan
suatu keadaan yang haromonis diantara Badan Eksekutif Mahasiswa dengan para dosen
di Fakultas Ekonomi.
Job Description
Struktur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
1.
Ketua
BEM FE Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi). Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka
seorang ketua harus mampu melaksanakan dan menjunjung tinggi dan mentaati azaz,
tujuan dan AD/ART Keluarga besar mahasiswa FE UMP. Serta idealnya seorang
pemimpin atau ketua mengetahui dan memahami permasalahn-permasalahan yang ada
di badan organisasinya, bisa menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya,
mampu memberikan motivasi kepada seluruh strukturnya serta mengetahui pasti
akan ke arah mana roda kepemimpinannya dibawa.
Adapun hal-hal yang harus
dilaksanakan oleh ketua BEM FE UMP yaitu :
a. Bertanggungjawab
secara umum terhadap seluruh kegiatan BEM FE UMP baik internal maupun
eksternal.
b. Mempunyai
hak dan wewenang dan hak kontrol terhadap klegiatan yang diadakan oleh
departemen.
c. Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua BEM dapat menunjuk para staf-stafnya.
d. Memimpin
BEM setahun kedepannya.
e. Berkoordinasi
dengan lembaga kemahasiswaan di luar FE UMP atau luar UMP.
f. Mewakili
BEM FE UMP di acara yang diadakan pihak luar FE UMP atau UMP.
g. Mengawasi
kinerja BPH (Badan Pengurus Harian) baik langsung maupun tidak langsung.
h. Memimpin
rapat BPH.
i.
Pengambil keputusan tertinggi bila rapat
koordinasi BPH tidak bisa berjalan karena satu hal.
j.
Mengeluarkan arahan umum dan tugas
bidang.
k. Mengeluarkan
Surat Keputusan ketua BEM.
2.
Sekertaris
Jenderal (Sekjend)
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP maka sebagai wujud
Tri Dharma Perguruan Tinggi, tujuan dengan dibentuknya seorang sekertaris
jenderal maka diharapkan dapat membantu ketua umum dengan fleksibel dan
struktur disetiap program kerja ataupun agenda-agenda yang harus dijalankan
oleh ketua umum maupun organisasi, karena mengingat bilamana ketua umum sedang
ada halangan atau ada kerja-kerja di luar maka sekertaris jenderal yang
menangani, mengawasi serta mengevaluasi semuanya agara semua program kerja dan
agenda-agenda organisai bisa terealisasi dengan seefektif mungkin.
Adapun hal-hal yang
harus dilaksanakan oleh sekretaris jenderal yaitu :
a. Jabatan
khusus dalam struktur yang bertanggungjawab dalam level kebijakan terhadap para
koordinator dan anggota dalam departemen.
b. Mengkoordinasikan
para koordinator dan stafnya terkait dalam pelaksanaan kegiatan program kerja
BEM FE UMP.
c. Melakukan
kontrol dan pendampingan terhadap para koordinator dan stafnya terkait dalam
pelaksanaan kegiatan program kerja BEM FE UMP.
d. Berkewajiban
menyampaikan informasi dan masukan kepada ketua BEM terkait dengan persoalan
internal dan eksternal BEM FE UMP dalam wilayah kampus dan luar kampus UMP.
e. Apabila
ketua BEM berhalangan hadir sekjend berhak mengambil suatu kebijakan startegis
dan keputusan genting yang berkaitan dengan BEM.
f. Bertanggungjawab
terhadap seluruh kegiatan BEM baik internal maupun eksternal.
g. Mempunyai
hak wewenang untuk lebih memperhatikan kegiatan internal kelembagaan.
h. Bertanggungjawab
dan supervisi langsung kinerja departemen.
i.
Mewakili BEM FE UMP di acara yang
diadakan pihak dalan UMP.
3.
Bendahara
Umum
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi). Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi maka
seorang bendahara sangat diperlukan bagi sebuah organisasi, bendahara bisa
dimaknakan sebagai jantungnya organisasi, peran bendaharalah yang mengatur
seluruh denyut urat nadi organisasi. Karena sebuah organisasi tidak akan pernah
lepas dari biaya-biaya, maka bendaharalah yang bertugas mengatur dan mengolah
pendanaan-pendanaan di dalam organisasi dalam membiayai semua program-program
kerja serta agenda-agenda sebuah organisasi.
Adapun hal-hal yang
harus dilaksanakan oleh seoarng bendahara yaitu :
a. Bertanggungjawab
terhadap masalah keuangan baik oleh pengurus harian maupun pengurus departemen.
b. Membukukan
keuangan yang telah berjalan.
c. Membuat
laporan keuangan terhadap setiap event kegiatan yang telah dilaksanakan.
d. Dapat
mengambil keputusan dan mewakili organisasi dalam hal apabila ketua, sekjend
dan sekretaris berhalangan.
e. Mengalokasikan
dana kemahasiswaan.
f. Mengatur
keluar masuknya dana.
g. Bertanggungjawab
secara langsung kepada Ketua Umum.
h. Supervisi
secara langsung terhadap biro departemen.
i.
Membimbing biro departemen.
j.
Mengontrol keadaan keuangan bidang.
k. Melakukan
koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait keuangan organisasi.
l.
Publikasi laporan keuangan organsasi per
tiga bulan.
m. Publikasi
laporan keuangan bidang per tiga bulan.
4.
Sekretaris
Umum
Sesuai dengan GBHK (Garis
Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Fakultas
Ekonomi). Maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya di dalam
kesekretariatan maka BEM FE UMP memerlukan adanya seorang sekertaris umum di
dalam strukturnya agar semua keperluan-keperluan yang dibutuhkan oleh BEM FE
UMP di dalam melaksanakan program-program kerja serta agenda-agendanya dapat
terpenuhi, baik itu di dalam keskretariatan maupun di lapangan.
Adapun hal-hal yang
harus dilaksanakan oleh sekretaris umum yaitu :
a. Membantu
ketua dan sekjend dalam mengkoordinir seluruh kegiatan BEM FE
b. Mewakili
ketua atau sekjend apabila berhalangan hadir.
c. Berhak
melegalisasi surat izin ketua jika ketua berhalangan hadir terhadap fungsi
administrasi.
d. Mempunyai
hak penuh terhadap administrasi dan kelengkapan BEM secara keseluruhan.
e. Dapat
menhambil keputusan dan mewakili organisasi dalam hal apabila ketua dan sekjend
berhalangan hadir.
f. Penyelenggaraan
surat menyurat
Surat Pengantar :
ü Rekomendasi
ü Perjanjian
ü Pengumuman
ü Edaran
ü Kuasa
ü Panggilan
ü Tugas
ü Peringatan
ü Perintah
ü Instruksi
ü Keputusan
ü Berita
acara
g. Pengurusan
:
ü Arsip
ü Dokumentasi
ü Ekspedisi
h. Tulis
menulis :
ü Mengetik
ü Menghitung
ü Dikte
i.
Pengaturan Komunikasi
ü Horizontal
ü Vertikakal
ü Intern
ü Ekstern
j.
Pengaturan Penerimaan Tamu :
ü Etika
ü Bahasa
k. Persiapan
Rapat dan Pertemuan :
ü Penyesuaian
tempat
ü Penyesuaian
jadwal
ü Persiapan
naskah
l.
Hal-hal lainnya mengenai :
ü Pengadaan
struktur organisasi
ü Pengadaan
jadwal piket dan buku piket
ü Pengadaan
matrik program kerja
ü Pengadaan
buku presensi
ü Pengadaan
buku inventaris
ü Inventarisasi
kesekretariatan BEM FE UMP
ü Pengajuan
komputer lengkap
ü Pengadaan
identitas BEM FE UMP
Job
Description Departemen-Departemen
1.
Departemen
Kajian Startegis BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi) maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi,
khususnya di bidang kajian strategis, maka departemen ini di tuntut untuk
melakukan dan melaksanakan kajian-kajian isu-isu yang terjadi baik di intra
maupun eksternal kampus guna menumbuhkan pemahaman-pemahaman yang lebih kritis
bagi pengurus serta menciptakan sifat yang kreatif, inofatif dan solutif di
setiap dalam penyelesaian sebuah permasalahan.
Adapun hal-hal yang
harus dilaksanakan oleh departemen kajian strategis yaitu:
a. Mengkaji
isu-isu strategis secara cerdas baik dalam bidang sosial, budaya politik dan
ekonomi.
b. Memberikan
isu-isu strategis kepada mahasiswa FE UMP maupun kepada seluruh mahasiswa UMP.
c. Menindaklanjuti
kajian-kajian baik di tingkat internal maupun
eksternal.
2.
Departemen
Sosial Politik BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi,
khususnya di bidang pengabdian masyarakat, maka departemen sosial ini perlu
menumbuhkan rasa kepedulian dan solidaritas yang tinggi terhadap sesama serta
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya praksis dan bermanfaat langsung
bagi seluruh mahasiswa FE UMP serta masyarakat luas pada umumnya.
Adapun hal-hal yang
harus dilaksanakan oleh departemen sosial politik yaitu :
a. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas aksi sosial yang diharapkan dapat berkesinambungan yang
minitikberatkan pada usaha-usaha meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku
mahasiswa terutama di bidang sosial sekaligus meningkatkan kepekaan sosial
mahasiswa.
b. Memberikan
bantuan segera kepada mahasiswa dalam keadaan-keadaan darurat dengan pengarahan
segala potensi yang dimiliki sivitas akademika.
c. Melaksanakn
suatu program kegetian yang terencana secara berkesinambungan untuk melakukan
pembinaan terhadap suatu komunitas san lingkungan dan juga sebagai salah satu
sarana dalam peningkatan keterampilan dan kepekaan mahasiswa FE UMP.
3.
Departemen
Pengembangan Potensi Mahasiswa BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Ti Dharma Perguruan Tinggi,
khususnya dibidang pengembangan potensi mahasiswa maka departemen ini harus
menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu sebagai jembatan untuk
mewujudkan segala sesuatu yang berhubungan dengan nilai-nilai sportifitas dan
kreatifitas melalui pengembangan bakat dan minat mahasiswa akademika di FE UMP.
Adapun hal-hal yang
harus dilaksanakan oleh departemen pengembangan potensi mahasiswa yaitu :
a. Menjadi
fasilitator untuk menyalurkan dan membentuk bakat dan minat mahasiswa FE UMP.
b. Mengoptimalkan
bakat dan bakat civitas akademika FE UMP guna mencetak prestasi.
c. Menyalurkan
aspirasi dari mahasiswa FE UMP di bidang bakat dan minat, memperkuat tali
kekeluargaan di antara mahasiswa FE UMP melalui kegiatan rutin.
d. Memfasilitasi
sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan bakat dan minat mahasiswa FE
UMP.
e. Mengedepankan
nilai sportivitas dan kreatifitas dalam pengembangan bakat minat.
4.
Departemen
Keagamaan dan Kerohanian BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa
Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di
bidang keagamaan dan kerohanian, maka departemen ini dapat dijadikan sebagai
wadah atau tempat untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan
selain itu dapat dijadikan sebagai sarana tempat untuk belajar tentang
kegamaan.
Adapun hal-hal yanh
harus dilaksanakan oleh departemen keagamaan dan kerohanian yaitu :
a. Sebagai
sarana untuk kegiatan keagamaan.
b. Sebagai
media belajar membaca Al-Qur’an bagi mereka yang belum bisa membaca Al-Qur’an
dengan baik dan benar.
c. Departemen
keagamaan dapat menjaring para mahasiswa yang memiliki kemampuan seni baik
dalam melantunkan ayat suci Al-Qur’an (Qira’ah) dan menuliskan ayat-ayat suci
Al-Qur’an (Kaligrafi).
5.
Departemen
Dalam dan Luar Negeri
Sesuai dengan GBHK
(Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi,
khususnya di bidang pengabdian masyarakat, maka departemen dalam dan luar
negeri ini harus menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu sebagai
jembatan untuk menjalin komunikasi baik secara internal maupun eksternal.
Adapun hal-hal yang
harus dilaksanakan oleh departemen dalam dan luar negeri yaitu :
a. Sebagai
jembatan penghubung baik secara internal Fakultas Ekonomi maupun KM UMP.
b. Sebagai
fasilitator komunikasi diantara pihak ekternal baik itu KM FE UMP maupun dengan
pihak di luar KM UMP.
c. Departemen
ini diharapkan dapat mengetahui dan menyelidiki fenomena yang ada di KM FE UMP.
Sunday, July 01, 2012
STRUKTUR
ORGANISASI
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Ketua : Adi
Andriawan
Sekjend : Suwito
Bendahara : 1. Yuanda Eka Putri
2. Nur Halimah
3. Tri Ayu Wulandari
Sekretaris : 1. Praditya Anggie R
2. Riski Novikasari
3. Febriyani
Departemen-Departemen
:
1. Departemen Kajian Strategis
Koordinator : Febri Adi Suseno
Anggota : 1. Anna Fitriya AS
2. Sugih Hermawan
2. Departemen Sosial Politik
Koordinator : Lukman Aziz
Anggota : 1. Rosmanida
3. Departemen Pengembangan Mahasiswa
Koordinator : Dedy Apriyanto
Anggota : 1. Handy Prastyo U
2. Yuli Rahmawati
4. Departemen Keagamaan &
Kerohanian
Koordinator : Yuna Zakiyah
Anggota : 1. Dhika Nirfilaeli
5. Departemen Dalam & Luar Negeri
Koordinator : Tri Dobi Sapto W
Anggota : 1. Charisa Larasati
: 2. Della Nursanti
Subscribe to:
Posts (Atom)