Monday, July 02, 2012


Job Description
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Disusun Oleh :
 Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Periode 2012-2013
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Visi dan Misi :
1.    Menciptakan rasa kepemimpinan terhadap Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Purwokerto sehingga mewujudkan semangat kebersamaan dalam membangun Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2.    Membangun sinergis diantara seluruh stakeholders Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
3.    Mahasiswa aktif dan responsif untuk mewujudkan sebuah kondisi yang solutif.
4.    Maksimalisasi fungsi dan peranan Badan eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga kemahasiswaan yang profesional dan aspiratif.
5.    Menampung seluruh aspirasi dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
6.    Menciptakan suatu keadaan yang haromonis diantara Badan Eksekutif Mahasiswa dengan para dosen di Fakultas Ekonomi.

Job Description Struktur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
1.    Ketua BEM FE Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi). Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka seorang ketua harus mampu melaksanakan dan menjunjung tinggi dan mentaati azaz, tujuan dan AD/ART Keluarga besar mahasiswa FE UMP. Serta idealnya seorang pemimpin atau ketua mengetahui dan memahami permasalahn-permasalahan yang ada di badan organisasinya, bisa menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, mampu memberikan motivasi kepada seluruh strukturnya serta mengetahui pasti akan ke arah mana roda kepemimpinannya dibawa.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh ketua BEM FE UMP yaitu :
a.       Bertanggungjawab secara umum terhadap seluruh kegiatan BEM FE UMP baik internal maupun eksternal.
b.      Mempunyai hak dan wewenang dan hak kontrol terhadap klegiatan yang diadakan oleh departemen.
c.       Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua BEM dapat menunjuk para staf-stafnya.
d.      Memimpin BEM setahun kedepannya.
e.       Berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan di luar FE UMP atau luar UMP.
f.       Mewakili BEM FE UMP di acara yang diadakan pihak luar FE UMP atau UMP.
g.      Mengawasi kinerja BPH (Badan Pengurus Harian) baik langsung maupun tidak langsung.
h.      Memimpin rapat BPH.
i.        Pengambil keputusan tertinggi bila rapat koordinasi BPH tidak bisa berjalan karena satu hal.
j.        Mengeluarkan arahan umum dan tugas bidang.
k.      Mengeluarkan Surat Keputusan ketua BEM.

2.    Sekertaris Jenderal (Sekjend)
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, tujuan dengan dibentuknya seorang sekertaris jenderal maka diharapkan dapat membantu ketua umum dengan fleksibel dan struktur disetiap program kerja ataupun agenda-agenda yang harus dijalankan oleh ketua umum maupun organisasi, karena mengingat bilamana ketua umum sedang ada halangan atau ada kerja-kerja di luar maka sekertaris jenderal yang menangani, mengawasi serta mengevaluasi semuanya agara semua program kerja dan agenda-agenda organisai bisa terealisasi dengan seefektif mungkin.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh sekretaris jenderal yaitu :
a.       Jabatan khusus dalam struktur yang bertanggungjawab dalam level kebijakan terhadap para koordinator dan anggota dalam departemen.
b.      Mengkoordinasikan para koordinator dan stafnya terkait dalam pelaksanaan kegiatan program kerja BEM FE UMP.
c.       Melakukan kontrol dan pendampingan terhadap para koordinator dan stafnya terkait dalam pelaksanaan kegiatan program kerja BEM FE UMP.
d.      Berkewajiban menyampaikan informasi dan masukan kepada ketua BEM terkait dengan persoalan internal dan eksternal BEM FE UMP dalam wilayah kampus dan luar kampus UMP.
e.       Apabila ketua BEM berhalangan hadir sekjend berhak mengambil suatu kebijakan startegis dan keputusan genting yang berkaitan dengan BEM.
f.       Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan BEM baik internal maupun eksternal.
g.      Mempunyai hak wewenang untuk lebih memperhatikan kegiatan internal kelembagaan.
h.      Bertanggungjawab dan supervisi langsung kinerja departemen.
i.        Mewakili BEM FE UMP di acara yang diadakan pihak dalan UMP.

3.    Bendahara Umum
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi). Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi maka seorang bendahara sangat diperlukan bagi sebuah organisasi, bendahara bisa dimaknakan sebagai jantungnya organisasi, peran bendaharalah yang mengatur seluruh denyut urat nadi organisasi. Karena sebuah organisasi tidak akan pernah lepas dari biaya-biaya, maka bendaharalah yang bertugas mengatur dan mengolah pendanaan-pendanaan di dalam organisasi dalam membiayai semua program-program kerja serta agenda-agenda sebuah organisasi.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh seoarng bendahara yaitu :
a.       Bertanggungjawab terhadap masalah keuangan baik oleh pengurus harian maupun pengurus departemen.
b.      Membukukan keuangan yang telah berjalan.
c.       Membuat laporan keuangan terhadap setiap event kegiatan yang telah dilaksanakan.
d.      Dapat mengambil keputusan dan mewakili organisasi dalam hal apabila ketua, sekjend dan sekretaris berhalangan.
e.       Mengalokasikan dana kemahasiswaan.
f.       Mengatur keluar masuknya dana.
g.      Bertanggungjawab secara langsung kepada Ketua Umum.
h.      Supervisi secara langsung terhadap biro departemen.
i.        Membimbing biro departemen.
j.        Mengontrol keadaan keuangan bidang.
k.      Melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait keuangan organisasi.
l.        Publikasi laporan keuangan organsasi per tiga bulan.
m.    Publikasi laporan keuangan bidang per tiga bulan.

4.    Sekretaris Umum
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Fakultas Ekonomi). Maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya di dalam kesekretariatan maka BEM FE UMP memerlukan adanya seorang sekertaris umum di dalam strukturnya agar semua keperluan-keperluan yang dibutuhkan oleh BEM FE UMP di dalam melaksanakan program-program kerja serta agenda-agendanya dapat terpenuhi, baik itu di dalam keskretariatan maupun di lapangan.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh sekretaris umum yaitu :
a.       Membantu ketua dan sekjend dalam mengkoordinir seluruh kegiatan BEM FE
b.      Mewakili ketua atau sekjend apabila berhalangan hadir.
c.       Berhak melegalisasi surat izin ketua jika ketua berhalangan hadir terhadap fungsi administrasi.
d.      Mempunyai hak penuh terhadap administrasi dan kelengkapan BEM secara keseluruhan.
e.       Dapat menhambil keputusan dan mewakili organisasi dalam hal apabila ketua dan sekjend berhalangan hadir.
f.       Penyelenggaraan surat menyurat
Surat Pengantar :
ü Rekomendasi
ü Perjanjian
ü Pengumuman
ü Edaran
ü Kuasa
ü Panggilan
ü Tugas
ü Peringatan
ü Perintah
ü Instruksi
ü Keputusan
ü Berita acara

g.      Pengurusan :
ü Arsip
ü Dokumentasi
ü Ekspedisi
h.      Tulis menulis :
ü Mengetik
ü Menghitung
ü Dikte
i.        Pengaturan Komunikasi
ü Horizontal
ü Vertikakal
ü Intern
ü Ekstern
j.        Pengaturan Penerimaan Tamu :
ü Etika
ü Bahasa
k.      Persiapan Rapat dan Pertemuan :
ü Penyesuaian tempat
ü Penyesuaian jadwal
ü Persiapan naskah
l.        Hal-hal lainnya mengenai :
ü Pengadaan struktur organisasi
ü Pengadaan jadwal piket dan buku piket
ü Pengadaan matrik program kerja
ü Pengadaan buku presensi
ü Pengadaan buku inventaris
ü Inventarisasi kesekretariatan BEM FE UMP
ü Pengajuan komputer lengkap
ü Pengadaan identitas BEM FE UMP

Job Description Departemen-Departemen
1.        Departemen Kajian Startegis BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi) maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang kajian strategis, maka departemen ini di tuntut untuk melakukan dan melaksanakan kajian-kajian isu-isu yang terjadi baik di intra maupun eksternal kampus guna menumbuhkan pemahaman-pemahaman yang lebih kritis bagi pengurus serta menciptakan sifat yang kreatif, inofatif dan solutif di setiap dalam penyelesaian sebuah permasalahan.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh departemen kajian strategis yaitu:
a.       Mengkaji isu-isu strategis secara cerdas baik dalam bidang sosial, budaya politik dan ekonomi.
b.      Memberikan isu-isu strategis kepada mahasiswa FE UMP maupun kepada seluruh mahasiswa UMP.
c.       Menindaklanjuti kajian-kajian baik di tingkat internal maupun  eksternal.

2.        Departemen Sosial Politik BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian masyarakat, maka departemen sosial ini perlu menumbuhkan rasa kepedulian dan solidaritas yang tinggi terhadap sesama serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya praksis dan bermanfaat langsung bagi seluruh mahasiswa FE UMP serta masyarakat luas pada umumnya.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh departemen sosial politik yaitu :
a.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas aksi sosial yang diharapkan dapat berkesinambungan yang minitikberatkan pada usaha-usaha meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku mahasiswa terutama di bidang sosial sekaligus meningkatkan kepekaan sosial mahasiswa.
b.      Memberikan bantuan segera kepada mahasiswa dalam keadaan-keadaan darurat dengan pengarahan segala potensi yang dimiliki sivitas akademika.
c.       Melaksanakn suatu program kegetian yang terencana secara berkesinambungan untuk melakukan pembinaan terhadap suatu komunitas san lingkungan dan juga sebagai salah satu sarana dalam peningkatan keterampilan dan kepekaan mahasiswa FE UMP.

3.        Departemen Pengembangan Potensi Mahasiswa BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang dibuat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Ti Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dibidang pengembangan potensi mahasiswa maka departemen ini harus menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu sebagai jembatan untuk mewujudkan segala sesuatu yang berhubungan dengan nilai-nilai sportifitas dan kreatifitas melalui pengembangan bakat dan minat mahasiswa akademika di FE UMP.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh departemen pengembangan potensi mahasiswa yaitu :
a.       Menjadi fasilitator untuk menyalurkan dan membentuk bakat dan minat mahasiswa FE UMP.
b.      Mengoptimalkan bakat dan bakat civitas akademika FE UMP guna mencetak prestasi.
c.       Menyalurkan aspirasi dari mahasiswa FE UMP di bidang bakat dan minat, memperkuat tali kekeluargaan di antara mahasiswa FE UMP melalui kegiatan rutin.
d.      Memfasilitasi sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan bakat dan minat mahasiswa FE UMP.
e.       Mengedepankan nilai sportivitas dan kreatifitas dalam pengembangan bakat minat.
4.        Departemen Keagamaan dan Kerohanian BEM FE UMP
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang keagamaan dan kerohanian, maka departemen ini dapat dijadikan sebagai wadah atau tempat untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan selain itu dapat dijadikan sebagai sarana tempat untuk belajar tentang kegamaan.
Adapun hal-hal yanh harus dilaksanakan oleh departemen keagamaan dan kerohanian yaitu :
a.       Sebagai sarana untuk kegiatan keagamaan.
b.      Sebagai media belajar membaca Al-Qur’an bagi mereka yang belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
c.       Departemen keagamaan dapat menjaring para mahasiswa yang memiliki kemampuan seni baik dalam melantunkan ayat suci Al-Qur’an (Qira’ah) dan menuliskan ayat-ayat suci Al-Qur’an (Kaligrafi).

5.        Departemen Dalam dan Luar Negeri
Sesuai dengan GBHK (Garis Besar Haluan Kebijakan) yang di buat oleh KM FE UMP (Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi), maka sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian masyarakat, maka departemen dalam dan luar negeri ini harus menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu sebagai jembatan untuk menjalin komunikasi baik secara internal maupun eksternal.
Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh departemen dalam dan luar negeri yaitu :
a.       Sebagai jembatan penghubung baik secara internal Fakultas Ekonomi maupun KM UMP.
b.      Sebagai fasilitator komunikasi diantara pihak ekternal baik itu KM FE UMP maupun dengan pihak di luar KM UMP.
c.       Departemen ini diharapkan dapat mengetahui dan menyelidiki fenomena yang ada di KM FE UMP.

Sunday, July 01, 2012


STRUKTUR ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

Ketua                   : Adi Andriawan
Sekjend                : Suwito
Bendahara          : 1. Yuanda Eka Putri
                               2. Nur Halimah
                               3. Tri Ayu Wulandari
Sekretaris            : 1. Praditya Anggie R
                               2. Riski Novikasari
                               3. Febriyani
Departemen-Departemen :
1.     Departemen Kajian Strategis
Koordinator                   : Febri Adi Suseno
Anggota               : 1. Anna Fitriya AS
                               2. Sugih Hermawan

2.     Departemen Sosial Politik
Koordinator                   : Lukman Aziz
Anggota               : 1. Rosmanida

3.     Departemen Pengembangan Mahasiswa
Koordinator                   : Dedy Apriyanto
Anggota               : 1. Handy Prastyo U
                               2. Yuli Rahmawati



4.     Departemen Keagamaan & Kerohanian
Koordinator                   : Yuna Zakiyah
Anggota               : 1. Dhika Nirfilaeli

5.     Departemen Dalam & Luar Negeri
Koordinator                   : Tri Dobi Sapto W
Anggota               : 1. Charisa Larasati
                             : 2. Della Nursanti